Beranda | Artikel
Fatwa Ulama: Masuk Ketika Imam Rukuk, Takbir Sekali Atau Dua Kali?
Senin, 2 Desember 2013

Fatwa Al Lajnah Ad Daimah Lil Buhuts Wal Ifta’ Saudi Arabia

 

Soal: 

Seseorang masuk ke masjid ketika imam sedang ruku’. Apakah diwajibkan baginya untuk bertakbir 2 kali ataukah cukup bertakbir sekali lalu ikut ruku’ bersama imam? Ataukah harus 2 kali yaitu takbiratul ihram dan takbir untuk ruku’ ?

 

Jawab:

Hendaknya ia bertakbir takbiratul ihram dalam keadaan berdiri, lalu bertakbir lagi untuk ruku. Dan jika ia mencukupkan diri dengan satu takbir saja dalam keadaan tersebut, yaitu takbiratul ihram saja, maka itu pun cukup.

Wabillahit taufiq, washallallahu ‘ala nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi wasallam

Sumber: http://goo.gl/Ne4LLw

Baca juga: Fikih Seputar Makmum Masbuq

Penerjemah: Yulian Purnama

Artikel Muslim.or.id

🔍 Jujur Dalam Islam, Inti Ajaran Agama Islam, Shalat Dalam Islam, Kumpulan Hadits Tentang Dakwah


Artikel asli: https://muslim.or.id/19137-masuk-masjid-ketika-imam-rukuk.html